Senin, 24 Desember 2012

HALAL HARAM MENGHANTUI UMAT ISLAM


Kamis, 20 Dec 2012

Bakso Oplosan Daging Babi "Merk Planetaria 56" Itu Berlogo Halal MUI

JAKARTA (VoA-Islam) – Bakso bermerk Planetaria 56 yang ditemukan tercampur dengan daging babi memiliki logo halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Logo tersebut berada di sebelah kanan kemasan dengan corak warna biru. Seperti diketahui, logo MUI menjadi patokan sebagai makanan yang halal.
Bakso merk Planetaria 56 baru diketahui mengandung daging babi setelah tes yang dilakukan Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat. Diberitakan sebelumnya, Sudin peternakan dan perikanan Jakarta Barat menemukan kemasan bakso yang mengandung daging babi. Bakso yang bermerek Planetaria 56 ditemukan di Pasar Tomang Barat dan Pasar Puri Kembangan, Jakarta Barat. Bakso tersebut tergolong mahal karena satu kemasan bakso seharga Rp 57.000 dengan harga eceran Rp 1.300.
"Setelah kita uji lab, bakso yang mereknya Planetaria 56 memang mengandung daging babi. Jadi, akan kita tarik dari pasaran untuk sementara," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat, Moris Parlindungan Sihombing, Jumat (14/12/2012).
Tidak Ada Sertifikat LPPOM MUI
Ternyata, Bakso Planetaria 56 yang mengandung daging babi dan memiliki logo halal dari MUI ternyata tidak memiliki sertifikat LPPOM MUI Pusat. Dari data yang terkoneksi dengan MUI Pusat juga tidak terdapat nama merk maupun nama produsen bakso tersebut.

"Setelah dicek di data sertifikat LPPOM MUI Pusat, tidak ada nama tersebut. Data daerah yang terkoneksi dengan Pusat, juga enggak ada. Tapi kita masih tetap periksa, takutnya memang sudah terverifikasi dan belum masuk pada data MUI," kata Asrorun Niam Saleh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat.

MUI, kata Asrorun, akan memastikan apakah benar merk tersebut sudah terverifikasi atau belum. Kalau memang benar sudah terverifikasi, dia melihat ada unsur ketidakjujuran pada suplier ataupun produsen.

Ketidakjujuran pada suplier artinya penyedia daging kepada produsen melakukan ketidakjujuran dengan menyampur daging babi pada bahan bakso. Sedangkan ketidakjujuran pada produsen artinya bisa jadi saat menyampaikan sampel kepada MUI dengan menggunakan bahan yang berbeda.

Pengawasan terhadap bakso yang mengandung daging babi tersebut, katanya lagi, akan terus ditelaah. Kalau temuan betul di level produsen, dengan menyebutkan daging sapi tetapi menggunakan daging babi, maka hal tersebut melawan undang-undang konsumen dan dapat dipidanakan. "Berarti kalau ada penipuan logo seperti itu bisa dikenakan dua pasal langsung, penyalahan UU konsumen dan penipuan logo," ungkapnya.

Menurutnya, nama produsen dan merk tidak tercantum pada LPPOM karena dari data yang valid di databes produk halal, tidak ada. Setelah melakukan penelusuran lanjutan, produsen merk tersebut pernah memiliki SH (sertifikat halal) dari Banten, tetapi SH sudah tersebut sudah expired dan perpanjangannya belum lolos. Produsen tersebut tidak lolos karena penelusuran bahan bakunya tidak jelas, sehingga statusnya tidak dinyatakan halal.

Asrorum menjelaskan, pada esensinya, konsumen harus dilindungi, dan dijamin haknya untuk bisa mengonsumsi produk yang halal. Kasus penipuan yang menipu konsumen muslim merupakan tindakan pidana dan harus ada penindakan hukum yang keras agar bisa memberikan efek jera.

Pedagang Bakso Terancam
Asosiasi Pedagang Mie dan Bakso (Apmiso) Indonesia belum lama ini menemui Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk mengadukan nasibnya atas isu daging oplosan dalam pembuatan bakso. Atas permasalahan ini, omzet pedagang bakso menurun drastis karena turunnya minat beli masyarakat.

"Masalah ini sangat sensitif, bukan cuma kenaikan harga pokok, melainkan isu ini lebih mematikan untuk para pedagang bakso," kata Ketua Umum Apmiso Indonesia, Tri Setyo Budiman, seusai bertemu dengan Basuki, di Balaikota Jakarta, Jumat (14/12/2012).

Tri mengungkapkan, tindakan mengoplos daging babi ke dalam adonan bakso hanya dilakukan oleh segelintir oknum tak bertanggung jawab. Ia meminta masyarakat tak perlu khawatir berlebihan karena pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melakukan pengawasan. Desastian/dbs ( sumber : voa-islam.com )

Ahad, 23 Dec 2012

Waspada! Sepatu Kulit Babi Beredar, Catut Logo Halal MUI

JAKARTA (voa-islam.com) - Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan MUI tidak pernah merekomendasikan pembuatan label 'pig skin lining' dan logo halal pada sepatu Kickers. Hal ini diungkapkannya setelah maraknya isu produk sepatu Kickers yang mendapatkan label halal disertai dengan label 'pig skin lining'.

"MUI tidak pernah merekomendasikan dan tidak pernah berhubungan dengan Kickers," tegas Lukmanul ketika dihubungi, Sabtu (22/12/2012). Ia menjelaskan bahwa memang ada salah seorang masyarakat yang membawa sepatu merek Kickers untuk menanyakan kandungan bahan sepatu.

Lukmanul dengan tegas mengatakan memang sepatu tersebut mengandung bahan babi. Namun, dikatakannya MUI tidak pernah memberikan rekomendasi penggunaan label 'pig skin lining' maupun logo halal pada sepatu tersebut.

"Yang ada data itu (pig skin lining) dipakai oleh perusahaan Kickers untuk membuat logo," jelasnya. Oleh karena itu, MUI melayangkan surat kepada perusahaan Kickers untuk segera menghilangkan logo halal dari produknya dan segera mencabut sepatu yang sudah terlanjur beredar dengan label tersebut.

"MUI tidak pernah menyatakan halal dan sudah menulis surat kepada perusahaan untuk segera mencabut logo," imbuhnya. Menurutnya, segala produk yang menggunakan bahan dari babi menjadi tidak halal.

Bos Sepatu Kickers Dipolisikan

Sebelumnya, Winarto (48), seorang karyawan BUMD, melaporkan SW, direktur PT Mahkota Petriendo Indoperkasa, atas dugaan tindak pidana perlidungan konsumen ke Sentra Pelayanan Kepolisian Metro Jaya. Perusahaan itu diduga menggunakan kulit babi untuk produk sepatu Kickers.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan dugaan kasus ini bermula dari pelapor bersama rekannya Beni Hidayat saat pergi ke Sogo di Plaza Senayan untuk membeli sepatu.

Begitu tiba di lokasi, pelapor dan Beni membeli sepasang sepatu merek Kickers yang saat itu sedang diskon 50 persen dengan harga Rp449.500 dan Rp484.500.

"Di sepatu milik pelapor tertempel stiker halal dan bertuliskan ‘pig skin lining’ (lapisan dari kulit babi). Melihat ada label halal tersebut, kata Rikwanto, pelapor langsung memberanikan untuk membeli sepatu tersebut," ujar Rikwanto, Kamis 20 Desember 2012.

Namun karena ragu, Beni, rekan korban mencoba mengklarifikasi kepada pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai label halal tersebut. Akhirnya MUI minta agar produk sepatu merk Kickers itu segera dicabut dan ditarik dari pemasarannya.

Laporan pelapor tercatat bernomor laporan LP/3978/XI/2012/PMJ/Ditreskrimsus tentang tindak pidana konsumen pasal 8 ayat (1) huruf H juncto pasal 61 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. [Widad/rpb, viv]  (sumber : voa-islam.com )

Jum'at, 21 Dec 2012

Turut Berduka, Wartawan Dibunuh Sehabis Telusuri Bakso Celeng

JAKARTA (VoA-Islam) – Alvin Wahyudi Lakoni (38) seorang wartawan yang mendapat tugas dari redaksinya untuk menelusuri bakso oplosan daging babi ditemukan tewas. Diduga wartawan Koran lokal yang terbit di Tangerang itu dikeroyok sekelompok pemuda di Pasar Anyar, Tangerang. Di pasar ini, sang wartawan mencari tahu tentang maraknya penjualan daging celeng untuk dioplos manjadi bakso.
Alvin  tewas dengan luka parah di wajah dan kepala. Selain lebam di wajah, Alvin juga patah tulang hidung, bibir robek dan luka di kepala yang terus mengeluarkan darah. Kini, Alvin telah dimakamkan di TPU Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Usni, paman korban, mengatakan, ia  tak yakin, keponakannya itu tewas karena kecelakaan lalulintas, seperti dikatakan polisi. Ia yakin, Alvin mati terbunuh. “Helm dan motornya bersih, tak ada kerusakan bekas jatuh. Lagi pula, tak ada luka lecet pada keponakan saya seperti biasanya orang kecelakaan. Cuma wajah dan kepala yang luka.”
Benar saja, penelusuran informasi penjualan bakso berbahan daging celeng yang dilakukan Alvin terbukti. Sekarang baru ribut ada bakso dicampur celeng. “Saya berharap polisi menyelidiki kasus kematian Alvin sampai tuntas dan menangkap pelakunya,” ujarnya kepada Pos Kota,beberapa waktu lalu (13/12).
Dijelaskan Usni, Ahad (23/9) sekitar Pk. 03:30, Alvin berada di Pasar Anyar, Tangerang. Bapak empat anak itu datang untuk meliput secara investigasi setelah menerima informasi penjualan bakso berbahan celeng di beberapa pasar.
Layaknya wartawan yang meliput, ia menelusuri mencari tahu benar tidaknya informasi yang diterima. Saat bertanya ke sana-sini, timbul pertengkaran dengan sejumlah orang. Cekcok mulut itu berlanjut menjadi pengeroyokan hingga wartawan itu terkapar. Dalam keadaan terluka, ia menghubungi Midun, rekan seprofesi. Tak lama, Midun datang. Melihat koleganya berdarah-darah, Midun melarikannya ke RSUD Kab. Tangerang. Alvin menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit itu seitar Pk. 07:00. Midun melapor ke Polresta Tangerang.
Usni yakin keponakannya itu menjadi korban pengeroyokan yang berujung maut. Selain luka-lukanya, kecurigaan Usni bertambah karena tiga hari sebelum kematian Alvin, ada empat wartawan lain yang dikeroyok saat mencar informasi yang sama.
DIKeroyok
Kepada wartawan, Laksmi Suryati, ibu kandung Alvin, mengatakan sejak Juni 2012, anaknya kerap bercerita soal dugaan peredaran daging celeng yang digunakan untuk bahan baku bakso dan dijual bebas. “Saya sudah ingatkan dia, agar kasus itu diserahkan saja pada rekan kerja yang lain. Tapi dia tetap semangat untuk menelusurinya,” ungkap Laksmi tentang anak semata wayangnya itu.
Pada Jumat (22/9), Laksmi mengaku mendapat telepon dari anaknya. Alvin berpesan secepatnya memberitahu istri dan anak-anaknya untuk mendoakan keselamatannya. “Anak saya juga bilang ada yang mau memberinya sejumlah uang agar berhenti menelusuri informasi itu. Tapi anak saya tak mau,” ungkapnya. Tak lama, ia mendapat kabar anaknya dibawa ke RSUD Tangerang karena jatuh dari motor.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Wahyu Widada, mengatakan kasus itu sudah diselidiki dan sejauh ini hasilnya menunjukkan wartawan Alvin tewas akibat kecelakaan lalulintas. “Kasusnya sudah ditangani Satlantas. Sejauh ini, laporannya kecelakaan lalulintas karena ada saksi-saksi yang menyebutkan korban mengalami pemukulan,” ungkapnya.
Meski begitu, menurut Kombes Wahyu, semua kesaksian akan ditampung, termasuk saksi yang tak mengarah pada kecelakaan. “Buat kami tak ada masalah untuk menyelidikinya,” ujarnya. (desastian/poskota) sumber : voa-islam.com


Kasus Sepatu Kulit Babi, Distributor "Kickers" Diperiksa Polisi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus seorang pengusaha sepatu yang menggunakan bahan dasar kulit babi, "SW" yang diadukan ke SPK Polda Metro Jaya, Senin (19/12/2012) memasuki babak baru.
Rencananya dalam waktu dekat, penyidik Polda Metro akan memanggil distributor sepatu merek Kickers terkait laporan konsumen soal penggunaan kulit babi tersebut.
"Penyidik berencana memanggil distrubutor kickers, rencananya pekan ini. Distributornya, yang menyuplai sepatu ke toko tempat pelapor membeli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Rabu (2/1/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan, usai meminta keterangan dari pihak distributor, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Rikwanto menuturkan, adanya pemeriksaan terhadap distributor yakni untuk mengetahui bagaimana label 'halal' dari MUI dan label 'pig skin lining' terpasang pada sepatu yang dijual di pusat perbelanjaan Sogo, Plaza Senayan Jakarta itu.
"Kami juga sudah mengambil dua pasang sepatu untuk dijadikan sampel dalam penyelidikan ini," kata Rikwanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha sepatu berbahan dasar kulit babi, "SW" diadukan ke SPK Polda Metro Jaya, Senin (19/12/2012) pukul 20.30 WIB.
Dalam laporan bernomor LP/3978/XI/2012/PMJ/Ditreskrimsus, pelapor yakni Winarto yang juga seorang karyawan BUMD melaporkan kejadian tindak pidana perlindungan konsumen yang dialaminya.
"Kejadiannya di sebuah pusat perbelanjaan di daerah Senayan, Senin 19 Oktober 2012," ucap Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan, kejadian berawal saat pelapor dan saksi membeli sepasang sepatu bermerk tertentu. Setelah itu masing-masing pelapor dan saksi membeli sepasang sepatu setelah diskon 50 persen harganya menjadi Rp 449.500 dan Rp 484.500.
Lalu di sepatu milik pelapor tertempel stiker halal dan bertuliskan pig skin lining. Lantaran ada label halal pada sepatu tersebut maka pelapor pun berani membelinya. Kemudian karena ada keraguan selanjutnya saksi mencoba melakukan klarifikasi pada pihak MUI mengenai kebenaran halal tersebut. Dan hasilnya pihak MUI meminta agar produk sepatu tersebut segera dicabut dan ditarik dari pemasaran.
"Kami akan segera memproses laporan tersebut, akan kami panggil pihak terkait untuk dimintai keterangan, bisa dari MUI bisa dari YLKI juta," kata Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, jika terbukti maka terlapor bisa dikenakan tindak pidana perlindungan konsumen pasal 8 ayat 1 huruf H jo pasal 62 ayat 1 UU RI no 8 1999 tentang perlindungan konsumen.