Bakso Oplosan Daging Babi "Merk Planetaria 56" Itu Berlogo Halal MUI
JAKARTA (VoA-Islam) – Bakso bermerk Planetaria
56 yang ditemukan tercampur dengan daging babi memiliki logo halal dari
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Logo tersebut berada di sebelah kanan
kemasan dengan corak warna biru. Seperti diketahui, logo MUI menjadi
patokan sebagai makanan yang halal.
Bakso merk Planetaria 56 baru diketahui mengandung daging babi
setelah tes yang dilakukan Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta
Barat. Diberitakan sebelumnya, Sudin peternakan dan perikanan Jakarta
Barat menemukan kemasan bakso yang mengandung daging babi. Bakso yang
bermerek Planetaria 56 ditemukan di Pasar Tomang Barat dan Pasar Puri
Kembangan, Jakarta Barat. Bakso tersebut tergolong mahal karena satu
kemasan bakso seharga Rp 57.000 dengan harga eceran Rp 1.300.
"Setelah kita uji lab, bakso yang mereknya Planetaria 56 memang
mengandung daging babi. Jadi, akan kita tarik dari pasaran untuk
sementara," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Sudin Peternakan
dan Perikanan Jakarta Barat, Moris Parlindungan Sihombing, Jumat
(14/12/2012).
Tidak Ada Sertifikat LPPOM MUI
Ternyata, Bakso Planetaria 56 yang mengandung daging babi dan
memiliki logo halal dari MUI ternyata tidak memiliki sertifikat LPPOM
MUI Pusat. Dari data yang terkoneksi dengan MUI Pusat juga tidak
terdapat nama merk maupun nama produsen bakso tersebut.
"Setelah dicek di data sertifikat LPPOM MUI Pusat, tidak ada nama tersebut. Data daerah yang terkoneksi dengan Pusat, juga enggak ada. Tapi kita masih tetap periksa, takutnya memang sudah terverifikasi dan belum masuk pada data MUI," kata Asrorun Niam Saleh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat.
MUI, kata Asrorun, akan memastikan apakah benar merk tersebut sudah terverifikasi atau belum. Kalau memang benar sudah terverifikasi, dia melihat ada unsur ketidakjujuran pada suplier ataupun produsen.
Ketidakjujuran pada suplier artinya penyedia daging kepada produsen melakukan ketidakjujuran dengan menyampur daging babi pada bahan bakso. Sedangkan ketidakjujuran pada produsen artinya bisa jadi saat menyampaikan sampel kepada MUI dengan menggunakan bahan yang berbeda.
Pengawasan terhadap bakso yang mengandung daging babi tersebut, katanya lagi, akan terus ditelaah. Kalau temuan betul di level produsen, dengan menyebutkan daging sapi tetapi menggunakan daging babi, maka hal tersebut melawan undang-undang konsumen dan dapat dipidanakan. "Berarti kalau ada penipuan logo seperti itu bisa dikenakan dua pasal langsung, penyalahan UU konsumen dan penipuan logo," ungkapnya.
Menurutnya, nama produsen dan merk tidak tercantum pada LPPOM karena dari data yang valid di databes produk halal, tidak ada. Setelah melakukan penelusuran lanjutan, produsen merk tersebut pernah memiliki SH (sertifikat halal) dari Banten, tetapi SH sudah tersebut sudah expired dan perpanjangannya belum lolos. Produsen tersebut tidak lolos karena penelusuran bahan bakunya tidak jelas, sehingga statusnya tidak dinyatakan halal.
Asrorum menjelaskan, pada esensinya, konsumen harus dilindungi, dan dijamin haknya untuk bisa mengonsumsi produk yang halal. Kasus penipuan yang menipu konsumen muslim merupakan tindakan pidana dan harus ada penindakan hukum yang keras agar bisa memberikan efek jera.
Pedagang Bakso Terancam
"Setelah dicek di data sertifikat LPPOM MUI Pusat, tidak ada nama tersebut. Data daerah yang terkoneksi dengan Pusat, juga enggak ada. Tapi kita masih tetap periksa, takutnya memang sudah terverifikasi dan belum masuk pada data MUI," kata Asrorun Niam Saleh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat.
MUI, kata Asrorun, akan memastikan apakah benar merk tersebut sudah terverifikasi atau belum. Kalau memang benar sudah terverifikasi, dia melihat ada unsur ketidakjujuran pada suplier ataupun produsen.
Ketidakjujuran pada suplier artinya penyedia daging kepada produsen melakukan ketidakjujuran dengan menyampur daging babi pada bahan bakso. Sedangkan ketidakjujuran pada produsen artinya bisa jadi saat menyampaikan sampel kepada MUI dengan menggunakan bahan yang berbeda.
Pengawasan terhadap bakso yang mengandung daging babi tersebut, katanya lagi, akan terus ditelaah. Kalau temuan betul di level produsen, dengan menyebutkan daging sapi tetapi menggunakan daging babi, maka hal tersebut melawan undang-undang konsumen dan dapat dipidanakan. "Berarti kalau ada penipuan logo seperti itu bisa dikenakan dua pasal langsung, penyalahan UU konsumen dan penipuan logo," ungkapnya.
Menurutnya, nama produsen dan merk tidak tercantum pada LPPOM karena dari data yang valid di databes produk halal, tidak ada. Setelah melakukan penelusuran lanjutan, produsen merk tersebut pernah memiliki SH (sertifikat halal) dari Banten, tetapi SH sudah tersebut sudah expired dan perpanjangannya belum lolos. Produsen tersebut tidak lolos karena penelusuran bahan bakunya tidak jelas, sehingga statusnya tidak dinyatakan halal.
Asrorum menjelaskan, pada esensinya, konsumen harus dilindungi, dan dijamin haknya untuk bisa mengonsumsi produk yang halal. Kasus penipuan yang menipu konsumen muslim merupakan tindakan pidana dan harus ada penindakan hukum yang keras agar bisa memberikan efek jera.
Pedagang Bakso Terancam
Asosiasi Pedagang Mie dan Bakso (Apmiso) Indonesia belum lama ini
menemui Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
untuk mengadukan nasibnya atas isu daging oplosan dalam pembuatan bakso.
Atas permasalahan ini, omzet pedagang bakso menurun drastis karena
turunnya minat beli masyarakat.
"Masalah ini sangat sensitif, bukan cuma kenaikan harga pokok, melainkan isu ini lebih mematikan untuk para pedagang bakso," kata Ketua Umum Apmiso Indonesia, Tri Setyo Budiman, seusai bertemu dengan Basuki, di Balaikota Jakarta, Jumat (14/12/2012).
Tri mengungkapkan, tindakan mengoplos daging babi ke dalam adonan bakso hanya dilakukan oleh segelintir oknum tak bertanggung jawab. Ia meminta masyarakat tak perlu khawatir berlebihan karena pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melakukan pengawasan. Desastian/dbs ( sumber : voa-islam.com )
"Masalah ini sangat sensitif, bukan cuma kenaikan harga pokok, melainkan isu ini lebih mematikan untuk para pedagang bakso," kata Ketua Umum Apmiso Indonesia, Tri Setyo Budiman, seusai bertemu dengan Basuki, di Balaikota Jakarta, Jumat (14/12/2012).
Tri mengungkapkan, tindakan mengoplos daging babi ke dalam adonan bakso hanya dilakukan oleh segelintir oknum tak bertanggung jawab. Ia meminta masyarakat tak perlu khawatir berlebihan karena pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melakukan pengawasan. Desastian/dbs ( sumber : voa-islam.com )
Waspada! Sepatu Kulit Babi Beredar, Catut Logo Halal MUI
JAKARTA (voa-islam.com) - Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan MUI tidak pernah merekomendasikan pembuatan label 'pig skin lining'
dan logo halal pada sepatu Kickers. Hal ini diungkapkannya setelah
maraknya isu produk sepatu Kickers yang mendapatkan label halal disertai
dengan label 'pig skin lining'.
"MUI
tidak pernah merekomendasikan dan tidak pernah berhubungan dengan
Kickers," tegas Lukmanul ketika dihubungi, Sabtu (22/12/2012). Ia
menjelaskan bahwa memang ada salah seorang masyarakat yang membawa
sepatu merek Kickers untuk menanyakan kandungan bahan sepatu.
Lukmanul
dengan tegas mengatakan memang sepatu tersebut mengandung bahan babi.
Namun, dikatakannya MUI tidak pernah memberikan rekomendasi penggunaan
label 'pig skin lining' maupun logo halal pada sepatu tersebut.
"Yang ada data itu (pig skin lining)
dipakai oleh perusahaan Kickers untuk membuat logo," jelasnya. Oleh
karena itu, MUI melayangkan surat kepada perusahaan Kickers untuk segera
menghilangkan logo halal dari produknya dan segera mencabut sepatu yang
sudah terlanjur beredar dengan label tersebut.
"MUI
tidak pernah menyatakan halal dan sudah menulis surat kepada perusahaan
untuk segera mencabut logo," imbuhnya. Menurutnya, segala produk yang
menggunakan bahan dari babi menjadi tidak halal.
Bos Sepatu Kickers Dipolisikan
Sebelumnya,
Winarto (48), seorang karyawan BUMD, melaporkan SW, direktur PT Mahkota
Petriendo Indoperkasa, atas dugaan tindak pidana perlidungan konsumen
ke Sentra Pelayanan Kepolisian Metro Jaya. Perusahaan itu diduga
menggunakan kulit babi untuk produk sepatu Kickers.
Kepala
Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan
dugaan kasus ini bermula dari pelapor bersama rekannya Beni Hidayat saat
pergi ke Sogo di Plaza Senayan untuk membeli sepatu.
Begitu
tiba di lokasi, pelapor dan Beni membeli sepasang sepatu merek Kickers
yang saat itu sedang diskon 50 persen dengan harga Rp449.500 dan
Rp484.500.
"Di sepatu milik pelapor tertempel stiker halal dan bertuliskan ‘pig skin lining’
(lapisan dari kulit babi). Melihat ada label halal tersebut, kata
Rikwanto, pelapor langsung memberanikan untuk membeli sepatu tersebut,"
ujar Rikwanto, Kamis 20 Desember 2012.
Namun
karena ragu, Beni, rekan korban mencoba mengklarifikasi kepada pihak
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai label halal tersebut. Akhirnya
MUI minta agar produk sepatu merk Kickers itu segera dicabut dan ditarik
dari pemasarannya.
Laporan
pelapor tercatat bernomor laporan LP/3978/XI/2012/PMJ/Ditreskrimsus
tentang tindak pidana konsumen pasal 8 ayat (1) huruf H juncto pasal 61
ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
[Widad/rpb, viv] (sumber : voa-islam.com )
Turut Berduka, Wartawan Dibunuh Sehabis Telusuri Bakso Celeng
JAKARTA (VoA-Islam) – Alvin Wahyudi Lakoni (38)
seorang wartawan yang mendapat tugas dari redaksinya untuk menelusuri
bakso oplosan daging babi ditemukan tewas. Diduga wartawan Koran lokal
yang terbit di Tangerang itu dikeroyok sekelompok pemuda di Pasar Anyar,
Tangerang. Di pasar ini, sang wartawan mencari tahu tentang maraknya
penjualan daging celeng untuk dioplos manjadi bakso.
Alvin tewas dengan luka parah di wajah dan kepala. Selain lebam di
wajah, Alvin juga patah tulang hidung, bibir robek dan luka di kepala
yang terus mengeluarkan darah. Kini, Alvin telah dimakamkan di TPU
Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Usni, paman korban, mengatakan, ia tak yakin, keponakannya itu tewas
karena kecelakaan lalulintas, seperti dikatakan polisi. Ia yakin, Alvin
mati terbunuh. “Helm dan motornya bersih, tak ada kerusakan bekas
jatuh. Lagi pula, tak ada luka lecet pada keponakan saya seperti
biasanya orang kecelakaan. Cuma wajah dan kepala yang luka.”
Benar saja, penelusuran informasi penjualan bakso berbahan daging
celeng yang dilakukan Alvin terbukti. Sekarang baru ribut ada bakso
dicampur celeng. “Saya berharap polisi menyelidiki kasus kematian Alvin
sampai tuntas dan menangkap pelakunya,” ujarnya kepada Pos Kota,beberapa
waktu lalu (13/12).
Dijelaskan Usni, Ahad (23/9) sekitar Pk. 03:30, Alvin berada di Pasar
Anyar, Tangerang. Bapak empat anak itu datang untuk meliput secara
investigasi setelah menerima informasi penjualan bakso berbahan celeng
di beberapa pasar.
Layaknya wartawan yang meliput, ia menelusuri mencari tahu benar
tidaknya informasi yang diterima. Saat bertanya ke sana-sini, timbul
pertengkaran dengan sejumlah orang. Cekcok mulut itu berlanjut menjadi
pengeroyokan hingga wartawan itu terkapar. Dalam keadaan terluka, ia
menghubungi Midun, rekan seprofesi. Tak lama, Midun datang. Melihat
koleganya berdarah-darah, Midun melarikannya ke RSUD Kab. Tangerang.
Alvin menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit itu seitar Pk. 07:00.
Midun melapor ke Polresta Tangerang.
Usni yakin keponakannya itu menjadi korban pengeroyokan yang berujung
maut. Selain luka-lukanya, kecurigaan Usni bertambah karena tiga hari
sebelum kematian Alvin, ada empat wartawan lain yang dikeroyok saat
mencar informasi yang sama.
DIKeroyok
Kepada wartawan, Laksmi Suryati, ibu kandung Alvin, mengatakan sejak
Juni 2012, anaknya kerap bercerita soal dugaan peredaran daging celeng
yang digunakan untuk bahan baku bakso dan dijual bebas. “Saya sudah
ingatkan dia, agar kasus itu diserahkan saja pada rekan kerja yang lain.
Tapi dia tetap semangat untuk menelusurinya,” ungkap Laksmi tentang
anak semata wayangnya itu.
Pada Jumat (22/9), Laksmi mengaku mendapat telepon dari anaknya.
Alvin berpesan secepatnya memberitahu istri dan anak-anaknya untuk
mendoakan keselamatannya. “Anak saya juga bilang ada yang mau memberinya
sejumlah uang agar berhenti menelusuri informasi itu. Tapi anak saya
tak mau,” ungkapnya. Tak lama, ia mendapat kabar anaknya dibawa ke RSUD
Tangerang karena jatuh dari motor.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Wahyu Widada, mengatakan kasus
itu sudah diselidiki dan sejauh ini hasilnya menunjukkan wartawan Alvin
tewas akibat kecelakaan lalulintas. “Kasusnya sudah ditangani Satlantas.
Sejauh ini, laporannya kecelakaan lalulintas karena ada saksi-saksi
yang menyebutkan korban mengalami pemukulan,” ungkapnya.
Meski begitu, menurut Kombes Wahyu, semua kesaksian akan ditampung,
termasuk saksi yang tak mengarah pada kecelakaan. “Buat kami tak ada
masalah untuk menyelidikinya,” ujarnya. (desastian/poskota) sumber : voa-islam.com
"Penyidik berencana memanggil distrubutor kickers, rencananya pekan ini. Distributornya, yang menyuplai sepatu ke toko tempat pelapor membeli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Rabu (2/1/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan, usai meminta keterangan dari pihak distributor, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Rikwanto menuturkan, adanya pemeriksaan terhadap distributor yakni untuk mengetahui bagaimana label 'halal' dari MUI dan label 'pig skin lining' terpasang pada sepatu yang dijual di pusat perbelanjaan Sogo, Plaza Senayan Jakarta itu.
"Kami juga sudah mengambil dua pasang sepatu untuk dijadikan sampel dalam penyelidikan ini," kata Rikwanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha sepatu berbahan dasar kulit babi, "SW" diadukan ke SPK Polda Metro Jaya, Senin (19/12/2012) pukul 20.30 WIB.
Dalam laporan bernomor LP/3978/XI/2012/PMJ/Ditreskrimsus, pelapor yakni Winarto yang juga seorang karyawan BUMD melaporkan kejadian tindak pidana perlindungan konsumen yang dialaminya.
"Kejadiannya di sebuah pusat perbelanjaan di daerah Senayan, Senin 19 Oktober 2012," ucap Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan, kejadian berawal saat pelapor dan saksi membeli sepasang sepatu bermerk tertentu. Setelah itu masing-masing pelapor dan saksi membeli sepasang sepatu setelah diskon 50 persen harganya menjadi Rp 449.500 dan Rp 484.500.
Lalu di sepatu milik pelapor tertempel stiker halal dan bertuliskan pig skin lining. Lantaran ada label halal pada sepatu tersebut maka pelapor pun berani membelinya. Kemudian karena ada keraguan selanjutnya saksi mencoba melakukan klarifikasi pada pihak MUI mengenai kebenaran halal tersebut. Dan hasilnya pihak MUI meminta agar produk sepatu tersebut segera dicabut dan ditarik dari pemasaran.
"Kami akan segera memproses laporan tersebut, akan kami panggil pihak terkait untuk dimintai keterangan, bisa dari MUI bisa dari YLKI juta," kata Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, jika terbukti maka terlapor bisa dikenakan tindak pidana perlindungan konsumen pasal 8 ayat 1 huruf H jo pasal 62 ayat 1 UU RI no 8 1999 tentang perlindungan konsumen.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus
seorang pengusaha sepatu yang menggunakan bahan dasar kulit babi, "SW"
yang diadukan ke SPK Polda Metro Jaya, Senin (19/12/2012) memasuki babak
baru.
Rencananya dalam waktu dekat, penyidik Polda Metro akan memanggil
distributor sepatu merek Kickers terkait laporan konsumen soal
penggunaan kulit babi tersebut."Penyidik berencana memanggil distrubutor kickers, rencananya pekan ini. Distributornya, yang menyuplai sepatu ke toko tempat pelapor membeli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Rabu (2/1/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan, usai meminta keterangan dari pihak distributor, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Rikwanto menuturkan, adanya pemeriksaan terhadap distributor yakni untuk mengetahui bagaimana label 'halal' dari MUI dan label 'pig skin lining' terpasang pada sepatu yang dijual di pusat perbelanjaan Sogo, Plaza Senayan Jakarta itu.
"Kami juga sudah mengambil dua pasang sepatu untuk dijadikan sampel dalam penyelidikan ini," kata Rikwanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha sepatu berbahan dasar kulit babi, "SW" diadukan ke SPK Polda Metro Jaya, Senin (19/12/2012) pukul 20.30 WIB.
Dalam laporan bernomor LP/3978/XI/2012/PMJ/Ditreskrimsus, pelapor yakni Winarto yang juga seorang karyawan BUMD melaporkan kejadian tindak pidana perlindungan konsumen yang dialaminya.
"Kejadiannya di sebuah pusat perbelanjaan di daerah Senayan, Senin 19 Oktober 2012," ucap Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan, kejadian berawal saat pelapor dan saksi membeli sepasang sepatu bermerk tertentu. Setelah itu masing-masing pelapor dan saksi membeli sepasang sepatu setelah diskon 50 persen harganya menjadi Rp 449.500 dan Rp 484.500.
Lalu di sepatu milik pelapor tertempel stiker halal dan bertuliskan pig skin lining. Lantaran ada label halal pada sepatu tersebut maka pelapor pun berani membelinya. Kemudian karena ada keraguan selanjutnya saksi mencoba melakukan klarifikasi pada pihak MUI mengenai kebenaran halal tersebut. Dan hasilnya pihak MUI meminta agar produk sepatu tersebut segera dicabut dan ditarik dari pemasaran.
"Kami akan segera memproses laporan tersebut, akan kami panggil pihak terkait untuk dimintai keterangan, bisa dari MUI bisa dari YLKI juta," kata Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, jika terbukti maka terlapor bisa dikenakan tindak pidana perlindungan konsumen pasal 8 ayat 1 huruf H jo pasal 62 ayat 1 UU RI no 8 1999 tentang perlindungan konsumen.